Dicopot, Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan dari jabatannya ke Dewan Pengawas KPK.
“Saya memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK, terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian,” ujar Endar pada awak media, Selasa (4/4/2023).
1. Endar belum terima SK pemberhentian dari KPK
Dia menegaskan, sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian. Endar mengaku masih datang ke kantor KPK atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujarnya.
2. Endar ingin menguji hasil rapim
Jika memang pencopotannya merupakan hasil keputusan dari rapat pimpinan dengan mempertimbangkan hasil kinerja, maka Endar ingin menguji apakah keputusan tersebut sesuai hasil rapim atau tidak.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” tegasnya.
3. Masa tugas Brigjen Endar telah berakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Lembaga antirasuah itu menyebut masa tugas Brigjen Endar telah berakhir.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Cahya menjelaskan, KPK telah mengembalikan Brigjen Endar ke Polri melalui surat penghadapan per 30 Maret 2023.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata dia.
Artikel ini sudah terbit di idntimes.com