Menparekraf: Pemberlakuan Retribusi Wisman di Bali Untuk Jaga Lingkungan dan Budaya
JAKARTA, govnews-idn.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga S. Uno menyatakan pemberlakuan biaya retribusi sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata..
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali–targetnya 4,5 juta wisman tahun ini–berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf pada “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024, sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” jelas Tjok Bagus.
Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment. “Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali, retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” ujarnya.
Namo Fitzgerald
Menparekraf Sandiaga Uno dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun sedang berdiskusi tentang pemberlakuan retribusi Rp150.000 bagi wisman. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di jural-idn.com