Raffi Ahmad Klaim Tak Panik Dikaitkan dengan Kasus Rafael Alun
Ia menilai tidak perlu panik karena memang tidak mengenal Rafael Alun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Raffi Ahmad Buka Suara Dikaitkan dengan Artis R di Kasus Rafael Alun
“Ya, ngapain panik orang gue mah memang enggak kenal (Rafael Alun). Beneran gue enggak kenal dengan beliau,” kata Raffi Ahmad di FYP TRANS7, Selasa (4/4).
Dalam kesempatan itu, Raffi Ahmad cerita banyak orang, termasuk investor, menghubunginya untuk mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan dalam kasus yang sudah berlangsung beberapa waktu itu.
“Pada telepon aku, tanya ‘Bro, lo enggak terlibat kan dalam masalah ini?’ Gitu, pada nanya ke aku semua,” ungkap Raffi Ahmad.
“Aku jawab, ‘Aman Bro. Insyaallah aku enggak terlibat dalam masalah itu’. Kenal juga enggak sama beliau (Rafael Alun) aku mah,” tambahnya.
Meski tak panik, ia mengaku heran artis R yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun langsung dikaitkan dengan dirinya. Raffi menyatakan banyak artis berinisial R di Indonesia.
“Setiap ada inisial R pasti deh disangkutin sama gue. Yang namanya R kan banyak; Rizky Billar, Ruben Onsu, Rano Karno, kan itu banyak,” tuturnya.
Mendengar hal itu, Irfan Hakim sempat menimpali kemungkinan Raffi Ahmad dikaitkan dengan kasus tersebut karena juga memiliki kekayaan yang melimpah.
Raffi Ahmad menyatakan banyak artis yang lebih kaya daripada dirinya. Ia tak lupa menjelaskan asal usul penghasilannya hingga kini, seperti syuting banyak program hingga gurita bisnis RANS.
“Gue itu orangnya pintar mengelola uang. Jadi ya alhamdulillah banget,” jelas Raffi Ahmad.
“Kalau gue mah ya masih alhamdulillah, masih banyak yang lebih (kaya) daripada gue.”
Dugaan keterlibatan artis R dalam kasus Rafael Alun itu dimulai dari laporan Indonesia Audit Watch (IAW) beberapa waktu lalu.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir Maret 2023 belum menerima laporan tersebut.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama 12 tahun terakhir.
Penetapan tersangka termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).